Latest News

Menterjemahkan

Google Translate
Arabic Korean Japanese Chinese Simplified Russian Portuguese
English French German Spain Italian Dutch

Jenis-jenis Profesi di Bidang IT

Posted by ronaldoccd on Selasa, 17 April 2012 , under | komentar (0)



Profesi  adalah

“suatu lapangan kerja yg memerlukan pendidikan khusus, yang berakhir dengan suatu gelar dari lembaga pendidikan tinggi, serta mengakui adanya kewajiban terhadap masyarakat dan memiliki kode etik yang mengikat setiap orang yang menyandang suatu profesi tertentu”

Dan berikut adalah beberapa profesi dalam bidang IT :
  • Network Engineer
Tugas dan Tanggung Jawab :
  1. Maintenance hardware.
  2. Maintenance LAN dan Koneksi Internet.
  3. Maintenance database dan file.
  4. Help Desk.
  5. Inventory.

  • IT Programmer
Tugas dan Tanggung Jawab :
  1. Ambil bagian dalam pengembangan dan integrasi perangkat lunak.
  2. Mengembangkan secara aktif kemampuan dalam pengembangan perangkat lunak.
  3. Menerima permintaan user untuk masalah-masalah yang harus diselesaikan.
  4. Menyediakan dukungan dan penyelesaian masalah konsumen baik untuk konsumen internal maupun eksternal.
  5. Bertanggung jawab atas kepuasan terkini pelanggan.
  6. Melakukan tugas-tugas yang berkaitan dan tanggung jawab yang diminta, seperti dalam sertifikat dan menuruti rencana dasar perusahaan untuk membangun kecakapan dalam portfolio pruduk IBM.
  7. Mengerjakan macam-macam tugas terkait seperti yang diberikan.
  8. Membentuk kekompakan maksimum dalam perusahaan bersama dengan rekan-rekan dalam perusahaan.

  • Sistem Analis
Tugas dan Tanggung Jawab :
  1. Membantu pegawai dari deparemen lain dalam permasalahan yang menyangkut computer.
  2. Menyediakan waktu untuk on-the-job training kepada pegawai baru.
  3. Mengadakan orientasi mengenai komputer kepada staf baru.
  4. Bertanggung jawab dalam sistem pengoperasian dan sub-sistem yang berhubungan.
  5. Menyediakan support di tingkat sistem untuk pengoperasian sistem bagi multi-user, peralatan hardware dan software, termasuk instalasi, konfigurasi, perbaikan, dan pemeliharaan segala perangkat tersebut.
  6. Mencari alternatif untuk mengoptimalkan penggunaan komputer.

  • IT Executive
Tugas dan Tanggung Jawab :
  1. Memelihara  kecukupan, standard & kesiapan systems/infrastructure   untuk memastikan pengoperasiannya dapat efektif  & efisien.
  2. Menerapkan prosedur IT & proses untuk memastikan data terproteksi secara maksimum.

  • Web  Designer
Tugas dan Tanggung Jawab :
Mengembangkan  rancangan inovatif aplikasi web-based beserta  isi dari aplikasi tersebut.

  • IT  Administrator
 Tugas dan Tanggung Jawab :
Menyediakan  implementasi & administrasi yang meliputi  Local Area Network (LAN), Wide Area Network  (WAN) dan koneksi dial-up, firewall, Proxy  serta pendukung teknisnya.

  • Systems  Programmer/Software Engineer
 Tugas dan Tanggung Jawab :
  1. Terbiasa  dengan pengembangan software ‘life cycles’ .
  2. Memiliki ketrampilan dalam men-desain aplikasi.
  3. Menyiapkan program menurut spesifikasi.
  4. Dokumentasi /’coding’.
  5. Pengujian.

  • Network  Administrator
Tugas dan Tanggung Jawab :
Mengurusi  & mengoperasi jaringan LAN maupun WAN,  manajemen sistem serta dukungan terhadap perangkat  kerasnya.

  • Database  Administrator
Tugas dan Tanggung Jawab :
Bertanggung  jawab Untuk administrasi & pemeliharaan   teknis yang menyangkut perusahaan dalam pembagian  sistem database.

  • Helpdesk  Analyst
Tugas dan Tanggung Jawab :
  1. Me-’remote’ permasalahan troubleshoot melalui email/telephone dengan cara mengambil alih kendali para pemakai via LAN/WAN koneksi.
  2. Perencanaan, mengkoordinir & mendukung proses bisnis, sistem & end-users dalam menyelesaikan masalah yang mereka hadapi.

  • Systems  Engineer
Tugas dan Tanggung Jawab :
  1. Menyediakan  rancangan sistem & konsultasi terhadap  pelanggan.
  2. Memberikan respon terhadap permintaan technical queries serta dukungannya.
  3. Termasuk melakukan pelatihan teknis ke pelanggan & IT administrator.













Prosedur Pendirian Usaha di Bidang IT

Posted by ronaldoccd on , under | komentar (0)



Didalam mendirikan suatu badan usaha terdapat 2 jenis tipe badan usaha, yaitu badan usaha yang ber badan hukum, seperti PT, yayasan, koperasi, dan bumn, selain itu ada pula jenis badan usaha yang tidak ber badan hukum, seperti UD, PD, Firma, dan CV. Dalam membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan, sebagai berikut :


1. Tahapan Pengurusan Izin Pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :

  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Bukti diri.
Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :

  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
  • Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
  • Izin Domisili.
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Izin dari Departemen Teknis.


2. Tahapan Pengesahan Menjadi Badan Hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).


3. Tahapan Penggolongan Menurut Bidang Yang Dijalani.
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.


4. Tahapan Mendapatkan Izin Dari Departemen Yang Bersangkutan.
Pengesahan dan Izin dari Departemen Lain yang terkait dengan Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.




DRAFT KONTRAK KERJA PADA BADAN USAHA IT
Pada saat akan membentuk suatu badan usaha, kita pasti membutuhkan sebuah contoh dari draft kontrak kerja, yang kita gunakan sebagai tanda atau ikatan perjanjian antara 2 pihak yaitu Pihak Pemberi Tugas/Owner dengan Pihak Penerima Tugas, yang sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut :

  • Para pihak yang menandatangani kontrak meliputi nama,jabatan dan alamat.
  • Pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan
    jumlah barang / jasa yang diperjanjikan.
  • Hak dan kewajiban para pihak yang terikat didalam perjanjian.
  • Nilai atau harga kontrak pekerjaan serta syarat - syarat pembayaran.
  • Persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci.
  • Tempat dan jangka waktu penyelesaian / penyerahan dengan disertai jadual waktu
    penyelesaian / penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya.
  • Jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan / atau ketentuan mengenai
    kelaikan.
  • Ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi
    kewajibannya
  • Ketentuan mengenai pemutusan kontrak secara sepihak.
  • Ketentuan mengenai keadaan memaksa.
  • Ketentuan mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam
    pelaksanaan pekerjaan.
  • Ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja.
  • Ketentuan mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan.
  • Ketentuan mengenai penyelesaian pekerjaan.
Berikut contoh dari kontrak pelaksanaan pekerjaan pembuatan sistem penggajian :


antara
CV. Moga Lancar
dengan
…………………………………………………
____________________________________________________
Nomor : …………………….
Tanggal : …………………….
Pada hari ini ………, tanggal ……………kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ………………………………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………………………………
Telepon : ………………………………………………………………………………
Jabatan : ………………………………………………………………………………


Dalam hal ini bertindak atas nama CV. Moga Lancar dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama : ………………………………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………………………………
Telepon : ………………………………………………………………………………
Jabatan : ………………………………………………………………………………


Dalam hal ini bertindak atas nama Pemilik atau Kuasa Pemilik dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Tinggal yang dimiliki oleh Pihak Kedua yang terletak di ……………………………………………………………………………………
Pihak Pertama bersedia untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan, yang pembiayaannya ditanggung oleh Pihak Kedua, dengan ketentuan yang disebutkan dalam pasal pasal sebagai berikut :


Pasal 1
Tujuan Kontrak
Tujuan kontrak ini adalah bahwa Pihak Pertama melaksanakan dan, menyelesaikan pekerjaan pembuatan system penggajian pada pihak kedua.


Pasal 2
Lain – Lain
Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan bersama- sama mematuhi dengan baik dan bertanggung jawab terhadap seluruh kesepakatan kerja yang telah disetujui.
Demikian Kontrak Kerja ini telah di setujui dan di tanda tangani untuk dilaksanakan dengan sebagai mana mestinya tanpa adanya campur tangan dari pihak lain.


Pihak Pertama                                                                                   Pihak Kedua






( …………………. )                                                                                    (…………………… )


CV. Moga Lancar


Referansi
http://www.gajimu.com/main/tips-karir/kontrak-kerja/apa-yang-dimaksud-dengan-kontrak-kerja
http://www.anneahira.com/contoh-surat/surat-kontrak.htm
http://ita-kyu-kiyut.blogspot.com/2011/04/prosedur-pendirian-bidang-usaha-it.html
http://massofa.wordpress.com/2008/02/17/perjanjian-kerja/