Latest News

Menterjemahkan

Google Translate
Arabic Korean Japanese Chinese Simplified Russian Portuguese
English French German Spain Italian Dutch

Prosedur Pendirian Usaha di Bidang IT

Selasa, 17 April 2012 , Posted by ronaldoccd at 20.17

Didalam mendirikan suatu badan usaha terdapat 2 jenis tipe badan usaha, yaitu badan usaha yang ber badan hukum, seperti PT, yayasan, koperasi, dan bumn, selain itu ada pula jenis badan usaha yang tidak ber badan hukum, seperti UD, PD, Firma, dan CV. Dalam membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan, sebagai berikut :


1. Tahapan Pengurusan Izin Pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :

  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Bukti diri.
Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :

  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
  • Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
  • Izin Domisili.
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Izin dari Departemen Teknis.


2. Tahapan Pengesahan Menjadi Badan Hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).


3. Tahapan Penggolongan Menurut Bidang Yang Dijalani.
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.


4. Tahapan Mendapatkan Izin Dari Departemen Yang Bersangkutan.
Pengesahan dan Izin dari Departemen Lain yang terkait dengan Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.




DRAFT KONTRAK KERJA PADA BADAN USAHA IT
Pada saat akan membentuk suatu badan usaha, kita pasti membutuhkan sebuah contoh dari draft kontrak kerja, yang kita gunakan sebagai tanda atau ikatan perjanjian antara 2 pihak yaitu Pihak Pemberi Tugas/Owner dengan Pihak Penerima Tugas, yang sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut :

  • Para pihak yang menandatangani kontrak meliputi nama,jabatan dan alamat.
  • Pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan
    jumlah barang / jasa yang diperjanjikan.
  • Hak dan kewajiban para pihak yang terikat didalam perjanjian.
  • Nilai atau harga kontrak pekerjaan serta syarat - syarat pembayaran.
  • Persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci.
  • Tempat dan jangka waktu penyelesaian / penyerahan dengan disertai jadual waktu
    penyelesaian / penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya.
  • Jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan / atau ketentuan mengenai
    kelaikan.
  • Ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi
    kewajibannya
  • Ketentuan mengenai pemutusan kontrak secara sepihak.
  • Ketentuan mengenai keadaan memaksa.
  • Ketentuan mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam
    pelaksanaan pekerjaan.
  • Ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja.
  • Ketentuan mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan.
  • Ketentuan mengenai penyelesaian pekerjaan.
Berikut contoh dari kontrak pelaksanaan pekerjaan pembuatan sistem penggajian :


antara
CV. Moga Lancar
dengan
…………………………………………………
____________________________________________________
Nomor : …………………….
Tanggal : …………………….
Pada hari ini ………, tanggal ……………kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ………………………………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………………………………
Telepon : ………………………………………………………………………………
Jabatan : ………………………………………………………………………………


Dalam hal ini bertindak atas nama CV. Moga Lancar dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama : ………………………………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………………………………
Telepon : ………………………………………………………………………………
Jabatan : ………………………………………………………………………………


Dalam hal ini bertindak atas nama Pemilik atau Kuasa Pemilik dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Tinggal yang dimiliki oleh Pihak Kedua yang terletak di ……………………………………………………………………………………
Pihak Pertama bersedia untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan, yang pembiayaannya ditanggung oleh Pihak Kedua, dengan ketentuan yang disebutkan dalam pasal pasal sebagai berikut :


Pasal 1
Tujuan Kontrak
Tujuan kontrak ini adalah bahwa Pihak Pertama melaksanakan dan, menyelesaikan pekerjaan pembuatan system penggajian pada pihak kedua.


Pasal 2
Lain – Lain
Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan bersama- sama mematuhi dengan baik dan bertanggung jawab terhadap seluruh kesepakatan kerja yang telah disetujui.
Demikian Kontrak Kerja ini telah di setujui dan di tanda tangani untuk dilaksanakan dengan sebagai mana mestinya tanpa adanya campur tangan dari pihak lain.


Pihak Pertama                                                                                   Pihak Kedua






( …………………. )                                                                                    (…………………… )


CV. Moga Lancar


Referansi
http://www.gajimu.com/main/tips-karir/kontrak-kerja/apa-yang-dimaksud-dengan-kontrak-kerja
http://www.anneahira.com/contoh-surat/surat-kontrak.htm
http://ita-kyu-kiyut.blogspot.com/2011/04/prosedur-pendirian-bidang-usaha-it.html
http://massofa.wordpress.com/2008/02/17/perjanjian-kerja/



Currently have 0 komentar:

Leave a Reply

Posting Komentar