Menterjemahkan
Keterbatasan Undang-Undang ITE
- Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, melainkan sudah berkembang pada TI.
- Perkembangan teknologi telekomunikasi dituntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.
Cyber Law
- Electronic Signatures in Global and National Commerce Act.
- Uniform Electronic Transaction Act
- Uniform Computer Information Transaction Act
- Electronic Communication Privacy Act
- Privacy Protection Act
- Computer Fraud and Abuse Act
- Child online protection Act
- Electronic Transaction Act
- IPR Act
- Computer Misuse Act
- Public Entertainment Act
- Evidence Act (Amendment)
- Unfair Contract Terms Act
- Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik.
- Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan menurut undang-undang, dan untuk mempromosikan penyerahan yang efisien pada kantor pemerintah atas bantuan arsip elektronik yang dapat dipercaya.
- Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya.
- Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.
http://prastowo.staff.ugm.ac.id/files/130M-09-final2.0-laws_investigations_and_ethics.pdf
http://www.mti.ugm.ac.id
http://blogkublogku.blogspot.com/2011/03/peraturan-dan-regulasi-perbedaan.html
http://bestchildrenofgod.wordpress.com/uu-ite-indonesia-dengan-4-negara-asean/
Peraturan & Regulasi
- Asas tujuan yang jelas (beginsel van duidelijke doelstelling).
- Asas organ/lembaga yang tepat (beginsel van het juiste orgaan).
- Asas perlunya pengaturan (het noodzakelijkheids beginsel).
- Asas dapatnya dilaksanakan (het beginsel van uitvoerbaarheid.
- Asas konsensus (het beginsel van consensus).
- Asas tentang terminologi dan sistematika yang benar.
- Asas tentang dapat dikenali.
- Asas perlakuan yang sama dalam hukum.
- Asas kepastian hukum.
- Asas pelaksanaan hukum sesuai keadaan individual.
- Cita Hukum Indonesia, yang tidak lain adalah Pancasila yang berlaku sebagai “bintang pemandu”.
- Asas Negara Berdasar Atas Hukum yang menempatkan Undang-undang sebagai alat pengaturan yang khas berada dalam keutamaan hukum, dan Asas Pemerintahan Berdasar Sistem Konstitusi yang menempatkan Undang-undang sebagai dasar dan batas penyelenggaraan kegiatan-kegiatan Pemerintahan.
- Asas-asas lainnya, yaitu asas-asas negara berdasar atas hukum yang menempatkan undang-undang sebagai alat pengaturan yang khas berada dalam keutamaan hukum dan asas-asas pemerintahan berdasar sistem konstitusi yang menempatkan undang-undang sebagai dasar dan batas penyelenggaraan kegiatan-kegiatan pemerintahan.
- Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara, dan informasi dalam bentuk apa pun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistim elektromagnetik lainnya.
- Alat2 telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
- Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi
- Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio.
- Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam rangka berteleko-munikasi.
- Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan sarana dan/atau fasilitas telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
- Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah penyelenggaraan telekomuni-kasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
- Penyelenggara telekomunikasi untuk keperluan khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang dilakukan oleh instansi pemerintah tertentu, perseorangan, atau badan hukum untuk keperluan khusus atau untuk keperluan sendiri.
- Jasa telekomunikasi adalah jasa yang disediakan oleh badan penyelenggara atau badan lain bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan fasilitas teleko-munikasi.
- Badan penyelenggara adalah badan usaha milik negara yang bentuk usa hanya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, yang bertindak sebagai pemegang kuasa penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
- Badan lain adalah badan hukum diluar badan penyelenggara berbentuk koperasi, badan usaha milik daerah, dan badan usaha swasta nasional, yang berusaha dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
- Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang telekomunikasi.
Referensi
httpjdih.bsn.go.id
Implikasi Pemberlakuan RUU ITE
Implikasi
Undang – Undang ITE
Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur berbagai perlindungan
hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi
maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman
hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para
pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan
kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital
sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Ternyata
banyak hal yang perlu dikritisi pada Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sejatinya, UU No 11/2008 ini
disusun atas dasar motivasi untuk melindungi hak cipta, melindungi transaksi
perdagangan online, melindungi proses transfer perbankan dan perlindungan dari
peretas komputer. Ternyata UU ini mulai memakan korban, dan takbir mulai
terkuak bahwa UU yang mestinya melindungi warga negara ini malah memakan korban
warga yang notabene membiayai pembuatan UU ini melalui pajak yang dibayarkan.
Dampak
terbesar ketika orang tidak memahami UU ini, maka intepretasi yang ada dalam
suatu permasalahan hukum yang berhubungan dengan Internet akan selalu dikaitkan
sehingga akan menjadi rancu. Selain itu, kita harus semakin hati-hati dalam
melakukan apapun dalam dunia maya karena semakin besar celah yang dapat
digunakan sebagai alasan dibenturkan suatu tindakan terhadap aturan ini.
Pengaruh
dari Undang-undang ITE
Seperti
yang sudah kita ketahui bahwa sudah banyak terjadi pencurian kartu kredit
melalui internet di Indonesia, hal ini memungkinan Indonesia dipercaya oleh
komunitas ”trust” internasional menjadi sangat kecil sekali. Maka dengan
dibuatnya UU ITE, diharapkan bisa mengurangi terjadinya praktik carding atau
kejahatan lainnya di dunia maya. Dengan adanya UU ITE ini, para pengguna kartu
kredit di internet dari negara kita tidak akan di-black list oleh toko-toko
online luar negeri. Sebab situs-situs seperti www.amazon.com selama ini masih
mem-back list kartu-kartu kredit yang diterbitkan Indonesia, karena mereka
menilai kita belum memiliki cyber law. Nah, dengan adanya UU ITE sebagai cyber
law pertama di negeri ini, negara lain menjadi lebih percaya atau trust kepada
kita.
Dalam
Bab VII UU ITE disebutkan: Perbuatan yang dilarang pasal 27-37, semua Pasal
menggunakan kalimat, ”Setiap orang… dan lain-lain.” Padahal perbuatan yang
dilarang seperti: spam, penipuan, cracking, virus, flooding, sebagian besar akan
dilakukan oleh mesin olah program, bukan langsung oleh manusia. Banyak yang
menganggap ini sebagai suatu kelemahan, tetapi ini bukanlah suatu kelemahan.
Sebab di belakang mesin olah program yang menyebarkan spam, penipuan, cracking,
virus, flooding atau tindakan merusak lainnya tetap ada manusianya, the man
behind the machine. Jadi kita tak mungkin menghukum mesinnya, tapi orang di
belakang mesinnya.
Referensi
http://www.qsl.net/yb0ah/pp/uu3p1.htm
http://ririnapridola.blog.upi.edu
Ciri-ciri Seorang Profesional Di Bidang IT
Profesional adalah seseorang yang memperoleh
penghasilan dengan melakukan suatu kegiatan atau melakukan suatu kegiatan atau
mengerjakan sesuatu yang memerlukan ketrampilan / keahlian khusus serta
memiliki semangat pengabdian. (Seseorang yang melakukan karena hobi atau untuk
kesenangan biasa disebut sebagai seorang amatir). Dan berikut adalah beberapa ciri-ciri seorang profesional, yaitu :
- Memiliki pengetahuan yang tinggi di bidang profesinya.
- Memiliki ketrampilan yang tinggi di bidang profesinya.
- Memiliki pengetahuan yang luas tentang manusia dan masyarakat, budaya, seni, sejarah dan komunikasi.
- Tanggap thd masalah client, faham thd isyu-isyu etis serta tata nilai kilen-nya.
- Mampu melakukan pendekatan multidispliner.
- Mampu bekerja sama.
- Bekerja dibawah disiplin etika.
- Mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik, bila dihadapkan pada situasi dimana pengambilan keputusan berakibat luas terhadap masyarakat.
Jenis-jenis Ancaman/Threads melalui IT
- Serangan Pasif
- Serangan Aktif
- Serangan Jarak Dekat
- Orang Dalam
- Serangan Distribusi
IT Audit Trail
IT Audit Trail bisa dikatakan sebagai keakuratan dalam mencatat semua transaksi yang diisi, diubah, atau dihapus oleh user, user di sini merupakan seorang IT yang memiliki keahlian dibidang IT Audit. Fasilitas ini dinamakan Audit Trail. Fasilitas ini dapat diaktifkan atau di non-aktifkan melalui menu preferences.
Fasilitas Audit Trail diaktifkan, maka setiap transaksi yang dimasukan ke Accurate, jurnalnya akan dicatat di dalam sebuah tabel, termasuk oleh siapa, dan kapan. Apabila ada sebuah transaksi yang di-edit, maka jurnal lamanya akan disimpan, begitu pula dengan jurnal barunya.
Maka, apa pun yang dilakukan oleh user di Accurate dapat terpantau dari laporan Audit Trail. Laporan ini dapat berupa summary (aktivitas apa saja yang dilakukan), atau detail (semua perubahan jurnal akan ditampilkan).
Real Time Audit
Real Time Audit atau RTA adalah merupakan suatu sistem yang digunakan untuk mengawasi kegiatan teknis dan keuangan sehingga dapat memberikan penilaian yang transparan status saat ini atau “Real Time” dari semua kegiatan, di mana pun mereka berada. Ini mengkombinasikan prosedur sederhana dan logis untuk merencanakan dan melakukan dana untuk kegiatan dan "siklus proyek" pendekatan untuk memantau kegiatan yang sedang berlangsung dan penilaian termasuk cara mencegah pengeluaran yang tidak sesuai.
RTA memiliki teknik ideal untuk memungkinkan mereka yang bertanggung jawab untuk dana, seperti bantuan donor, investor dan sponsor kegiatan untuk dapat "terlihat di atas bahu" dari manajer kegiatan didanai sehingga untuk memantau kemajuan. Sejauh kegiatan manajer prihatin RTA meningkatkan kinerja karena sistem ini tidak mengganggu dan donor atau investor dapat memperoleh informasi yang mereka butuhkan tanpa menuntut waktu manajer. Pada bagian dari pemodal RTA adalah metode biaya yang sangat nyaman dan rendah untuk memantau kemajuan dan menerima laporan rinci reguler tanpa menimbulkan beban administrasi yang berlebihan baik untuk staf mereka sendiri atau manajemen atau bagian dari aktivitas manajer.
Penghematan biaya overhead administrasi yang timbul dari penggunaan RTA yang signifikan dan meningkat seiring kemajuan teknologi dan teknik dan kualitas pelaporan dan kontrol manajemen meningkatkan menyediakan kedua manajer dan pemilik modal dengan cara untuk mencari kegiatan yang dibiayai dari sudut pandang beberapa manfaat dengan minimum atau tidak ada konsumsi waktu di bagian aktivitas manajer.
IT Forensics
Definisi sederhana, yaitu penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software dan tool untuk memelihara barang bukti tindakan kriminal.
Sedangkan menurut Noblett, yaitu berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer.
Dan Judd Robin mengatakan IT Forensics adalah penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin.
Tujuan dari adanya IT Forensics adalah untuk mengamankan dan menganalisa bukti digital. Dari data yang diperoleh melalui survey oleh FBI dan The Computer Security Institute, pada tahun 1999 mengatakan bahwa 51% responden mengakui bahwa mereka telah menderita kerugian terutama dalam bidang finansial akibat kejahatan komputer. Kejahatan Komputer dibagi menjadi dua, yaitu :
- Komputer fraud.
- Komputer crime.
Audit Around The Computer
Auditing Around The Computer adalah auditing tanpa menguji pengendalian EDP klien, sehingga audit hanya dilakukan pada sumber masukan dan hasil keluaran dari proses EDP itu sendiri. Audit ini dapat diterima bila:
- Sumber dokumen tersedia dalam bentuk yang dapat dibaca manusia.
- Dokumen difilekan secara baik yang memungkinkan melokalisasi mereka untuk keperluan audit.
- Seperti audit manual.
- Hanya memeriksa input dan output saja, tanpa pemeriksaan lebih dalam terhadap penggunaan program. Jika input dan output benar = dianggap benar.
- Dilakukan jika sebagian besar pengolahan data masih manual dan penggunaan komputer hanya untuk beberapa bagian saja.
Audit Through The Computer
Auditing through the computer adalah proses penelaahan dan evaluasi pengendalian intern dalam sistem EDP, meliputi pengendalian aplikasi dan pengendalian umum. Secara ringkas audit ini merupakan suatu metode audit sedangkan Auditing with the computer adalah pemanfaatan komputer oleh auditor untuk melakukan sejumlah pekerjaan audit yang juga dapat dilakukan secara manual. Secara ringkas audit ini merupakan suatu alat bantu audit. Ciri dari audit ini adalah:
- Melaksanakan pekerjaan audit dengan bantuan komputer.
Referensi
http://irmarr.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.0
staff.ui.ac.id/internal/130517305/material/Ethic-2009-a.ppt
http://www.angelfire.com
http://www.realtimeaudit.eu/