Implikasi Pemberlakuan RUU ITE
Implikasi
Undang – Undang ITE
Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur berbagai perlindungan
hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi
maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman
hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para
pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan
kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital
sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Ternyata
banyak hal yang perlu dikritisi pada Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sejatinya, UU No 11/2008 ini
disusun atas dasar motivasi untuk melindungi hak cipta, melindungi transaksi
perdagangan online, melindungi proses transfer perbankan dan perlindungan dari
peretas komputer. Ternyata UU ini mulai memakan korban, dan takbir mulai
terkuak bahwa UU yang mestinya melindungi warga negara ini malah memakan korban
warga yang notabene membiayai pembuatan UU ini melalui pajak yang dibayarkan.
Dampak
terbesar ketika orang tidak memahami UU ini, maka intepretasi yang ada dalam
suatu permasalahan hukum yang berhubungan dengan Internet akan selalu dikaitkan
sehingga akan menjadi rancu. Selain itu, kita harus semakin hati-hati dalam
melakukan apapun dalam dunia maya karena semakin besar celah yang dapat
digunakan sebagai alasan dibenturkan suatu tindakan terhadap aturan ini.
Pengaruh
dari Undang-undang ITE
Seperti
yang sudah kita ketahui bahwa sudah banyak terjadi pencurian kartu kredit
melalui internet di Indonesia, hal ini memungkinan Indonesia dipercaya oleh
komunitas ”trust” internasional menjadi sangat kecil sekali. Maka dengan
dibuatnya UU ITE, diharapkan bisa mengurangi terjadinya praktik carding atau
kejahatan lainnya di dunia maya. Dengan adanya UU ITE ini, para pengguna kartu
kredit di internet dari negara kita tidak akan di-black list oleh toko-toko
online luar negeri. Sebab situs-situs seperti www.amazon.com selama ini masih
mem-back list kartu-kartu kredit yang diterbitkan Indonesia, karena mereka
menilai kita belum memiliki cyber law. Nah, dengan adanya UU ITE sebagai cyber
law pertama di negeri ini, negara lain menjadi lebih percaya atau trust kepada
kita.
Dalam
Bab VII UU ITE disebutkan: Perbuatan yang dilarang pasal 27-37, semua Pasal
menggunakan kalimat, ”Setiap orang… dan lain-lain.” Padahal perbuatan yang
dilarang seperti: spam, penipuan, cracking, virus, flooding, sebagian besar akan
dilakukan oleh mesin olah program, bukan langsung oleh manusia. Banyak yang
menganggap ini sebagai suatu kelemahan, tetapi ini bukanlah suatu kelemahan.
Sebab di belakang mesin olah program yang menyebarkan spam, penipuan, cracking,
virus, flooding atau tindakan merusak lainnya tetap ada manusianya, the man
behind the machine. Jadi kita tak mungkin menghukum mesinnya, tapi orang di
belakang mesinnya.
Referensi
http://www.qsl.net/yb0ah/pp/uu3p1.htm
http://ririnapridola.blog.upi.edu
Currently have 0 komentar: