Peraturan & Regulasi
Kamis, 29 Maret 2012
, Posted by ronaldoccd at 23.30
Regulasi
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pengaturan. Regulasi di Indonesia
diartikan sebagai sumber hukum formil berupa peraturan perundang-undangan yang
memiliki beberapa unsur, yaitu merupakan suatu keputusan yang tertulis, dibentuk
oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang, dan mengikat umum.[1] Ruang
lingkup peraturan perundang-undangan telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam Pasal 7
Ayat (1) disebutkan mengenai jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan,
yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, serta Peraturan Daerah.
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang
berkedudukan sebagai hukum dasar bagi setiap pembentukan Peraturan
Perundang-undangan yang ada di bawahnya yaitu Undang-Undang yang kedudukannya
secara hierarki sejajar dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Undang-Undang
adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat
dengan persetujuan bersama Presiden. Sedangkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden
dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa.
Asas-asas
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Baik
I.C.
van der Vlies dalam bukunya yang berjudul “Het wetsbegrip en beginselen van
behoorlijke regelgeving”, membagi asas-asas dalam pembentukan peraturan negara
yang baik (beginselen van behoorlijke regelgeving) ke dalam asas-asas yang
formal dan yang material.
Asas-asas
yang formal meliputi:
- Asas tujuan yang jelas (beginsel van duidelijke doelstelling).
- Asas organ/lembaga yang tepat (beginsel van het juiste orgaan).
- Asas perlunya pengaturan (het noodzakelijkheids beginsel).
- Asas dapatnya dilaksanakan (het beginsel van uitvoerbaarheid.
- Asas konsensus (het beginsel van consensus).
Dan asas-asas
yang material meliputi:
- Asas tentang terminologi dan sistematika yang benar.
- Asas tentang dapat dikenali.
- Asas perlakuan yang sama dalam hukum.
- Asas kepastian hukum.
- Asas pelaksanaan hukum sesuai keadaan individual.
Hamid
S. Attamimi berpendapat, bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan
Indonesia yang patut, adalah sebagai berikut:
- Cita Hukum Indonesia, yang tidak lain adalah Pancasila yang berlaku sebagai “bintang pemandu”.
- Asas Negara Berdasar Atas Hukum yang menempatkan Undang-undang sebagai alat pengaturan yang khas berada dalam keutamaan hukum, dan Asas Pemerintahan Berdasar Sistem Konstitusi yang menempatkan Undang-undang sebagai dasar dan batas penyelenggaraan kegiatan-kegiatan Pemerintahan.
- Asas-asas lainnya, yaitu asas-asas negara berdasar atas hukum yang menempatkan undang-undang sebagai alat pengaturan yang khas berada dalam keutamaan hukum dan asas-asas pemerintahan berdasar sistem konstitusi yang menempatkan undang-undang sebagai dasar dan batas penyelenggaraan kegiatan-kegiatan pemerintahan.
Berikut
conton Undang-undang tentang Telekomunikasi :
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1989 TANGGAL 1 APRIL 1989 TENTANG T E L E K O
M U N I K A S I
BAB I :
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam
undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara, dan informasi dalam bentuk apa pun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistim elektromagnetik lainnya.
- Alat2 telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
- Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi
- Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio.
- Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam rangka berteleko-munikasi.
- Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan sarana dan/atau fasilitas telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
- Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah penyelenggaraan telekomuni-kasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
- Penyelenggara telekomunikasi untuk keperluan khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang dilakukan oleh instansi pemerintah tertentu, perseorangan, atau badan hukum untuk keperluan khusus atau untuk keperluan sendiri.
- Jasa telekomunikasi adalah jasa yang disediakan oleh badan penyelenggara atau badan lain bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan fasilitas teleko-munikasi.
- Badan penyelenggara adalah badan usaha milik negara yang bentuk usa hanya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, yang bertindak sebagai pemegang kuasa penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
- Badan lain adalah badan hukum diluar badan penyelenggara berbentuk koperasi, badan usaha milik daerah, dan badan usaha swasta nasional, yang berusaha dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
- Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang telekomunikasi.
BAB II
: TUJUAN DAN ASAS PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal
2
Penyelengaraan
telekomunikasi bertujuan untuk mendukung persa-tuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan
ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatan hubungan antarbangsa.
Pasal
3
Penyelenggaraan
telekomunikasi dilakukan dengan berlandaskan asas manfaat, asas adil dan
merata, dan asas kepercayaan pada diri sendiri.
Referensi
httpjdih.bsn.go.id
Referensi
httpjdih.bsn.go.id
Currently have 0 komentar: