Cyber Law
Kamis, 29 Maret 2012
, Posted by ronaldoccd at 23.38
Cyber
Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang
lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau
subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai
pada saat mulai "online" dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber
Law juga didefinisikan sebagai kumpulan peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang berbagai aktivitas manusia di cyberspace (dengan memanfaatkan
teknologi informasi).
Ruang
lingkup dari Cyber Law meliputi hak cipta, merek dagang, fitnah/penistaan,
hacking, virus, akses Ilegal, privasi, kewajiban pidana, isu prosedural
(Yurisdiksi, Investigasi, Bukti, dll), kontrak elektronik, pornografi,
perampokan, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Cyberlaw
di Indonesia
Perkembangan
cyberlaw di Indonesia belum bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan karena
belum meratanya pengguna internet di seluruh Indonesia. Berbeda dengan Amerika
Serikat yang menggunakan internet untuk memfasilitasi seluruh aspek kehidupan
mereka. Oleh karena itu, perkembangan hukum dunia maya di Amerika Serikat pun
sudah sangat maju dibandingkan di Indonesia. Sebagai solusi dari masalah
tersebut, pada tanggal 25 Maret 2008 DPR mengesahkan Undang-Undang Informasi
dan Transaksi Elektronik ( UU ITE). Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE) ini merupakan undang-undang yang mengatur berbagai
perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya,
baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur
berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. Sejak dikeluarkannya
UU ITE, maka segala aktivitas didalamnya diatur dalam undang-undang tersebut.
Peraturan yang terdapat dalam pasal-pasal dalam UU ITE yang dibuat pemerintah,
secara praktis telah memberi peraturan bagi para pengguna internet. Hal itu
tentu berdampak pada industri internet yang selama ini belum mendapatkan
pengawasan yang ketat.
Cyber
Law di Amerika
Di
Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform
Electronic Transaction Act (UETA). UETA diadopsi oleh National Conference of
Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL) pada tahun 1999.
Beberapa
Cyber Law yang ada di Amerika adalah sebagai berikut:
- Electronic Signatures in Global and National Commerce Act.
- Uniform Electronic Transaction Act
- Uniform Computer Information Transaction Act
- Electronic Communication Privacy Act
- Privacy Protection Act
- Computer Fraud and Abuse Act
- Child online protection Act
Beberapa Cyber Law yang ada di Singapura adalah sebagai berikut:
- Electronic Transaction Act
- IPR Act
- Computer Misuse Act
- Public Entertainment Act
- Evidence Act (Amendment)
- Unfair Contract Terms Act
The
Electronic Transactions Act (ETA) 1998
ETA
sebagai pengatur otoritas sertifikasi. Singapore mempunyai misi untuk menjadi
poros / pusat kegiatan perdagangan elektronik internasional, di mana transaksi
perdagangan yang elektronik dari daerah dan di seluruh bumi diproses.
The
Electronic Transactions Act telah ditetapkan tgl.10 Juli 1998 untuk menciptakan
kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik
di Singapore yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian
untuk membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi
di Singapura.
Tujuan
dibuatnya ETA
- Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik.
- Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan menurut undang-undang, dan untuk mempromosikan penyerahan yang efisien pada kantor pemerintah atas bantuan arsip elektronik yang dapat dipercaya.
- Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya.
- Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.
Referensi :
http://prastowo.staff.ugm.ac.id/files/130M-09-final2.0-laws_investigations_and_ethics.pdf
http://www.mti.ugm.ac.id
http://blogkublogku.blogspot.com/2011/03/peraturan-dan-regulasi-perbedaan.html
http://bestchildrenofgod.wordpress.com/uu-ite-indonesia-dengan-4-negara-asean/
http://prastowo.staff.ugm.ac.id/files/130M-09-final2.0-laws_investigations_and_ethics.pdf
http://www.mti.ugm.ac.id
http://blogkublogku.blogspot.com/2011/03/peraturan-dan-regulasi-perbedaan.html
http://bestchildrenofgod.wordpress.com/uu-ite-indonesia-dengan-4-negara-asean/
Currently have 0 komentar: